KOTABARU, KOMPAS.TV - Tim terpadu Polres Kotabaru menggerebek perusahaan pinjol ilegal pada Rabu (20/10) siang.
40 orang karyawan pinjol ilegal yang ditangkap, dibawa ke Polres Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
Perusahaan pinjol ilegal bernama PT J yang beroperasi di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ini, diduga bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online lain untuk menagih utang para peminjam.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Kotabaru, 40 Karyawan Diamankan
Penggerebekan dilakukan, setelah kepolisian melakukan investigasi atas aduan masyarakat yang merasa resah, karena adanya aktivitas penagihan utang dengan cara mengancam yang dilakukan pinjol ilegal.
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita puluhan komputer yang dipakai untuk mengakses data pribadi peminjam.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum menetapkan tersangka.
Namun, para pelaku pinjol ilegal ini terancam melanggar pasal 48 juncto pasal 32 undang-undang ITE, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan denda Rp3 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.