ACEH, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di bawah umur menjadi korban pemerkosaan ayah mertuanya yang berinisial ARH (39) di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan belum mencapai satu tahun usia pernikahan dengan suami atau anak tersangka.
Dilansir dari Tribunnews, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021 lalu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021), menjelaskan kronologi tindakan asusila ini.
Dia mengatakan, kasus tindakan asusila yang dilakukan mertua terhadap seorang menantunya itu merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak karena usia korban masih di bawah umur.
Peristiwa berawal saat ARH pergi ke tempat acara kenduri bersama istrinya W (32) dan suami korban atau anak tersangka JNH (16) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sementara korban tinggal di rumah tersangka yang selama ini merupakan tempat tinggal mereka bersama. Saat itu, korban di rumah bersama tiga orang adik iparnya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Bantah Tolak Korban yang Ingin Melapor Kasus Dugaan Pemerkosaan
Kemudian tak berselang lama, ARH pulang lebih dulu ke rumahnya dengan alasan sedang sakit perut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.