LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satreskrim Tipikor Polresta Lampung Utara melakukan penahanan terhadap seorang oknum Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
Penahanan yang dilakukan ini, usai adanya pemeriksaan terhadap PR (41) yang kini resmi berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Oknum Kades Ditahan Kejaksaan
Disampaikan Reza Prasetia selaku Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara bahwa untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Lampung utara.
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap kades berinisial PR atas dugaan korupsi dana desa 2018,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Korupsi Aziz Syamsuddin
Atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 pada kegiatan pembelian lahan tanah oleh tersangka PR, negara mengalami kerugian sebesar 280 juta rupiah.
#korupsi #danadesa #polreslampungutara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.