SEMARANG, KOMPAS.TV - Tidak terima data dokumen pribadinya digunakan untuk membuka rekening bank, pasangan suami istri warga Dempel Baru Permata, Muktiharjo, Kota Semarang meminta bantuan hukum di Kedai Kopi Law Semarang atas kejadian yang dialaminya.
Awalnya, Whina Whiniati warga Dempel Baru Permata, Muktiharjo, Kota Semarang, merasa curiga karena sering di datangi orang pajak. Kecurigaan itu kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi bank yang ada di kawasan Banget Ayu, yang dulu ia pernah buka rekening bank.
Namun, Whina terkejut karena diberitahu pihak bank jika ada dua rekening bank masih aktif atas nama dirinya di bank yang berlokasi di Jalan Patimura, padahal ibu muda ini tidak pernah membuka nomor rekening baru di bank tersebut.
Mendengar pengakuan Whina, lembaga bantuan hukum Kedai Kopi Law Semarang akan melayangkan somasi kepada bank tersebut atas dugaan penyalahgunaan dokumen. Jika tidak ada kejelasan dalam batas waktu yang ditentukan dengan terpaksa selanjutnya berencana akan melayangkan gugatan.
"Adanya pemalsuan data, pembukaan rekening tabungan yang tanpa diketahui klien kami yang diduga dilakukan oleh Bank BRI cabang Patimura, Semarang. Awal mulanya, klien kami ini mendapat tagihan dari pajak penghasilan, karena merasa janggal dengan tagihan tersebut maka klien kami melakukan kroscek (13/10/2021) ke setiap tabungan miliknya, salah satunya tabungan Bank BRI. Ternyata, dari customer service yang bertugas, klien kami masih memiliki dua rekening yang berbeda dan masih aktif sampai saat ini," kata Hendrikus Deo Peso, kuasa hukum.
"Dipakai tiga orang, atas nama saya. Tapi untuk transaksinya atas nama mereka bertiga, nggak kenal sama sekali," ujar Whina Whiniati.
Selama ini dari dua rekening atas namanya itu telah digunakan oleh 3 orang untuk transaksi dengan nilai transaksi hingga ratusan juta setiap bulannya. Ibu warga Dempel Baru ini mengaku belum ada kerugian atas kejadian tersebut, namun dia mengaku kuatir jika data dokumen pribadinya disalahgunakan orang lain.
#semarang #penyalahgunaandata #bantuanhukum
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.