CIAMIS, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberi sanksi kepada kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis. Tak hanya itu lembaga pendidikan itu juga bisa ikut terkena sanksi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim menjelaskan sanksi untuk MTs Harapan Baru mulai dari penutupan sementara hingga ditutup secara permanen.
"Sanksi yang paling berat yaitu penutupan," ujar Asep Lukman Hakim kepada wartawan di Ciamis, Sabtu (16/10/2021). Dikutip dari Antara.
Asep menambahkan pihaknya belum bisa memanggil kepala madrasah karena masih terguncang.
Baca Juga: Kronologi 11 Siswa di Ciamis Tewas Saat Susur Sungai Kegiatan Pramuka
Pemanggilan ini untuk mengetahui apakah kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs tersebut murni dari sekolah atau di luar aktivitas sekolah.
"Terkait itu nanti pasti ada sanksi kalau ilegal, kami tetap berkoordinasi dengan kepolisian, sanksinya nanti dilihat dulu seperti apa," ujar Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan sanksi yang diberikan kepada kepala madrasah atau terhadap lembaga pendidikan tersebut akan ditentukan dari hasil penyelidikan kepolisian.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
Baca Juga: 11 Siswa Tewas Dalam Tragedi Susur Sungai di Ciamis, Orangtua Korban: Kami Ikhlas
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.