CIMAHI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Cimahi menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan tanah untuk makam covid-19 di Lebak Saat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (15/10/2021). Satu dari tiga tersangka merupakan PNS aktif di pemerintah Kota Cimahi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Cimahi menetapkan tiga tersangka berinisial AJ, AK, dan YT korupsi pengadaan tanah untuk makam covid 19 di Lebak Saat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Awal mula terungkapnya kasus ini adalah atas dasar laporan dari masyarakat di mana pemerintah Kota Cimahi melalui dinas DPKP menganggarkan pengadaan tanah untuk makam covid-19.
Baca Juga: Kompak, Ayah-Anak Kena Dugaan Korupsi: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Dodi Reza Terjaring OTT KPK
Dana bersumber dari APBD-P tahun 2020 untuk pengadaan tanah seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli, namun penyidik menemukan fakta adanya dugaan korupsi.
Atas pertimbangan Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Cimahi, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebun Waru, Bandung. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.