Kompas TV regional berita daerah

Rudenim Makassar lakukan Monev Penggunaaan E-Motion ke Pengungsi Luar Negeri

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 13:47 WIB
rudenim-makassar-lakukan-monev-penggunaaan-e-motion-ke-pengungsi-luar-negeri
Petugas sedang memberi arahan terkait aplikasi E-motion
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar lakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Aplikasi E-Motion (Electronic Immigrant Mobile Administration) ke seluruh pengungsi luar negeri yang berada di Kota Makassar, Rabu-Kamis (13-14/10/2021).

Aplikasi E-Motion yang dilaunching pada tanggal 16 Juni 2021 dan mendapatkan sertifikat hak cipta pada tanggal 25 Juni 2021 bertujuan untuk memudahkan pengungsi dalam melakukan laporan bulanan ke Rudenim.

"Merujuk ke Perpres 125 tahun 2016, pengungsi wajib lapor diri setiap bulan ke Rudenim. Melalui E-Motion, pengungsi tak perlu ke Rudenim Makassar, cukup lapor diri dari shelternya" Kata Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar.

Alimuddin menambahkan, salah satu tujuan laporan bulanan adalah sebagai bentuk pengawasan dengan memastikan keberadaan pengungsi di shelternya, karena pengungsi hanya diizinkan untuk berada di tempat yang telah ditentukan.

"Kami lakukan kunci lokasi dalam aplikasi, sehingga laporan bulanan hanya bisa dilakukan di shelter, namun beberapa kendala masih dikeluhkan oleh pengungsi, oleh karena itu monitoring ini bertujuan untuk mendampingi dan menginventarisir kendala-kendala mereka guna kami carikan solusinya," ucap Alimuddin

Menurut Alimuddin saat ini baru 25 persen yang melapor melalui E-Motion dari 1.623 pengungsi yang tersebar di 20 tempat penampungan di Kota Makassar, ia menekankan seluruh pengungsi di Kota Makassar wajib menggunakan E-Motion.

"Saat ini kami masih tahapan sosialisasi, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kendala-kendala di lapangan. Target kami tahun 2022 semua pengungsi telah menggunakan E-Motion untuk lapor diri," ucapnya.

Alimuddin menegaskan ancaman penindakan bagi pengungsi yang tidak lapor diri selama tiga kali berturut-turut merujuk pada Perpres Penanganan Pengungsi, dalam Pasal 36 disebutkan apabila pengungsi tidak lakukan lapor diri selama tiga kali berturut-turut maka dapat ditempatkan di Rudenim.

#imigran
#monev
#pengungsi




Sumber : Kompas TV Makassar




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x