SUMENEP, KOMPAS.TV – Puluhan penyu hijau ditemukan di dua tempat penampungan ilegal di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Diduga kuat puluhan ekor hewan dilindungi itu akan diperjualbelikan.
Baca Juga: Penyu Raksasa Terdampar di Pantai, Warga Membantunya Kembali ke Tengah Laut
Warga Dusun Sudi Mampir, Desa Karamian, Kecamatan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep menemukan empat puluh ekor penyu hijau berukuran besar, yang ditampung di dua tempat penampungan ilegal.
Lokasi penampungan ilegal berada di tengah pohon bakau sisi selatan Pulau Karamian sehingga keberadaannya sulit terdeteksi. Untuk bisa mencapai lokasi itu, warga harus menyusuri jalan setapak sepanjang 6 kilometer dan menaiki perahu.
Diduga hewan dilindungi itu akan diperjualbelikan secara ilegal di Tanjung Benoa Pulau Bali. Pihak Dinas Perikanan setempat sudah berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Timur dan Dinas Perikanan Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Cegah Penjualan Satwa Dilindungi, BKSDA Jatim Akan Gencarkan Patroli
Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Muhammad Jakfar menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Timur. Untuk menjaga kelestariannya, puluhan penyu besar ini rencananya akan dikembalikan ke habitatnya di tengah laut.
#PenyuHijau #HewanDilindungi #JualBeliSatwaDilindungi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.