JAKARTA, KOMPAS.TV - Isu toa masjid atau suara azan kembali disorot lantaran media asal Prancis, Agence France-Presse (AFP) membuat liputan tentang suara azan di negeri religius Indonesia yang dianggap justru menganggu beberapa orang.
Dalam liputan itu disebutkan, seorang muslimah bernama Rina—nama, tempat tinggal dirahasiakan AFP—disebut mengidap anxiety disorder (kecemasan) hingga ia tidak bisa tidur, mual dan sulit makan karena suara azan dekat rumahnya. Suara itu kerap muncul pada dinihari, waktu seharusnya untuk istirahat. Namun, Rina tidak berani untuk sekadar mengeluh ke pengurus.
Liputan itu juga menjelaskan tentang bagaimana di Indonesia, sebuah negeri mayoritas agama Islam terbesar di dunia memang negeri yang bagus soal toleransi agama, tapi untuk urusan toa dan masjid yang begitu mereka hormati, justru menimbulkan banyak ketidaknyamanan.
AFP juga menyebutkan keluhan mulai banyak, termasuk di media sosial, tapi tampaknya tidak terlalu signifikan berdampak. Apalagi ada kejadian kasus Meiliana di Tanjung Balai pada 2018 lalu.
Lantas, sebenarnya, bagaimana sih tata aturan untuk penggunaan suara TOA masjid ini?
Kompas TV pernah menuliskan tata aturan lengkap soal pemakaian toa atau pengeras suara untuk masjid dari Kemenag. Baca Juga: Tak Sembarangan Digunakan, Ini Aturan Baku Penggunaan Pengeras Suara Masjid menurut Kemenag
Secara rinci, sebenarnya pemakaian pengeras suara ini sudah diatur pemerintah melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018, peraturan itu sudah cukup lengkap, mulai dari waktu awal Salat hingga Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
Berikut aturan lengkap penggunaan Toa atau Suara Masjid dari Kemenag:
1. Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Alquran. Sementara, Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
- Kegiatan pembacaan Alquran dapat menggunakan pengeras suara ke luar.
- Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak menganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
- Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
2. Waktu Zuhur dan Jumat
- Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Alquran yang ditujukan ke luar.
- Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
- Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
3. Asar, Magrib dan Isya
- Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Alquran.
- Pada waktu datang waktu salat dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah azan, sebagaimana lain-lain, waktu hanya ke dalam.
4. Takbir, Tarhim dan Ramadan
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
- Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam.
- Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
- Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan, Alquran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.
5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
- Tablig pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubalig dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jemaah).
- Karena itu tablig/pengajuan hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk keluar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
Begitulah aturan lengkap soal penggunaan Toa maupun suara Azan dari Kemenag.