MITRA, KOMPAS.TV- Oknum Kasat Sabhara Polres Minahasa Tenggara divonis bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etika. Ia disidang setelah dilaporkan dalam kasus pengrusakan dan pengancaman di kantor lurah desa Sea, Kabupaten Minahasa.
Polres Minahasa Tenggara menggelar sidang disiplin POLRI terkait kasus pelanggaran etika yang dilakukan terdakwa Joppy Sasuwuk - Kasat Sabhara Polres Minahasa Tenggara.
Ia sebelumnya dilaporkan ke Bidpropam Polda Sulut oleh Lurah Desa Sea Kabupaten Minahasa - Roy Sangian setelah melakukan perusakan dan pengancaman di kantor lurah, pada 12 September 2021 lalu.
Sidang perdana sekaligus penetapan putusan ini dipimpin oleh Kompol Effendy Tubagus selaku Wakapolres Minahasa Tenggara.
Dalam persidangan, terdakwa yang sudah dipengaruhi minuman keras terlihat di rekaman CCTV melakukan perusakan fasilitas kantor Desa seperti meja dan kursi serta melontarkan kalimat ancaman kepada Lurah dan perangkat desa.
Dalam sidang ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga dikenakan tiga sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan dan mutasi bersifat demosi.
#kompastvmanado #polresmitra #sabhara
Sementara pihak pelapor mengaku puas dengan putusan ini.
Yongke Londa Kompas tv Minahasa Tenggara
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.