SURABAYA, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka, yakni VRW dan SFSS. Keduanya berperan sebagai pedagang satwa yang sebagian besar didapat dari hutan Jember.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Lutung Jawa dalam keadaan hidup dan mati, Binturong, Burung Rangkong, Landak, serta Musang Rase.
Oleh kedua tersangka satwa-satwa ini kemudian dijual melalui sosial media dalam kondisi hidup dan mati. Macan Tutul Jawa ini dijual oleh tersangka seharga 15 juta rupiah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang perlindungan satwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#Surabaya #Bksda #Satwa #langka #macantutul #lutung #Beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.