KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Reskrim Polsek Oebebo, Polres Kupang Kota mengamankan YY, seorang pria paruh baya di kediamannya dalam kompleks pasar Kasih Naikoten 1 Kupang karena diduga kuat mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika korban ingin memiliki handphone seperti teman sebayanya untuk bisa mengikuti sekolah online namun tidak memiliki uang sehingga melalui pesan facebook korban berkomunikasi dengan tersangka.
Korban kemudian diminta untuk menemui tersangka dengan diming-imingi akan dibelikan handphone. Dengan menanfaatkan kesempatan itu tersangka lantas menjalankan aksinya bejadnya terhadap korban.
Usai mendapat perlakuan tak senonoh korban kemudian kembali ke rumahnya. Pihak keluarga lantas mencuriga telah terjadi sesuai terhadap korban. Hal itu terlihat dari adanya bercak darah yang tertinggal pada pakaian korban. Korban lantas menceritakan apa yang dialaminya dan keluarga pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Kini tersangka dimanakan di sel Mapolsek Oebobo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 82 ayat 1, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
#cabul #tersangka #tersangkapencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.