SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, menangkap seorang petani berinisal H, Warga Kampung Cimalati, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun. Korban adalah anak tirinya sendiri yang sejak tahun 2019 disetubuhi oleh pelaku.
Awalnya modus pelaku melakukan perilaku kejinya tersebut, dengan cara berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk dipijat di kamar. Korban sempat melawan pelaku namun korban dibekap oleh pelaku hingga kesakitan. Tidak hanya itu pelakupun melontarkan kata ancaman kepada korban jika korban memberitahu orang lain.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah disetubuhi sebanyak 10 kali saat ibu kandung korban tidak ada dirumah. Hingga saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Polres Sukabumi dan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara, sesuai Undang-undang perlindungan anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.