KENDAL, KOMPAS.TV - Mantan kepala desa di Kendal, Jawa Tengah, nekad mencuri mobil operasional sampah milik desa dengan cara menggandakan kunci mobil. Tersangka beralasan mencuri mobil sampah ini karena kecewa dan sakit hati.
Muchtarom, mantan Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kendal, Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk malu, setelah polisi menangkapnya saat hendak membawa kabur mobil curian di pintu Tol Pegandon. Muchtarom diamankan setelah melakukan pencurian mobil sampah milik Desa Purwokerto.
Mobil sampah yang digagasnya saat masih menjabat ini ia curi lantaran sakit hati dan dendam kepada Pemdes, karena tidak lagi menggandeng dirinya dan orang-orang terdekatnya. Saat diperiksa polisi, tersangka yang kalah Pilkades ini mengaku, orang-orang yang sudah mengurus mobil sampah sebelumnya diganti dan tidak dipakai lagi.
Muchtarom sendiri kecewa, karena ia yang pertama menggagas mobil sampah dan tidak lagi dipedulikan oleh pemerintah desa. Tersangka berhasil membawa kabur mobil sampah dengan menggunakan kunci palsu atau membuat kunci duplikat.
Baca Juga: Prokes Ketat, Kasus Covid di Kelurahan Mangunharjo “Zero”
"Saya yang merintis mobil sampah, karena setelah saya berhenti jadi Kades, semua diambil alih tanpa musyawarah yang baik-baik. Semua anak buah saya diberhentikan, ada enam orang. Pekerja yang awalnya merintis semua diberhentikan oleh kepala desa yang baru," kata Muchtarom, tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, tersangka nekad mencuri lantaran sakit hati. Polisi berhasil menangkap tersangka saat hendak kabur ke wilayah Pati.
"Petugas yang biasanya memanaskan mobil atau yang mengoperasionalkan mobil ini mengetahui bahwa di garasi atau di parkiran biasa di Desa Purwokerto, mobil sudah tidak ada di tempat. Dengan kecurigaan, melapor ke polsek, akhirnya kita lokalisir, kita menemukan informasi bahwa tersangka ini yang kita duga berat melakukan pencurian mobil ini. Akhirnya kita kembangkan dan dapat informasi bahwa ia akan melarikan diri, kita tangkap di exit Tol Pegandon," tutur AKP Daniel A Tambunan.
Akibat perbuatanya, mantan Kades ini terancam pidana tujuh tahun penjara, dengan tuduhan melanggar pasal 363 KUHP. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal.
#kendal #tolpegandon #pencurianmobil
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.