INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat, Taryadi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan petani di lahan tebu di perbatasan Indramayu-Majalengka, Jawa Barat. Hingga kini dia masih berstatus anggota dewan.
Taryadi diduga menjadi orang yang memprovokasi anggotanya di Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis) agar bentrok dengan petani kemitraan PG Jatitujuh dalam perebutan lahan tebu pada Senin (4/10/2021).
Tragedi berdarah tersebut bahkan sampai merenggut nyawa dua orang petani kemitraan asal Kabupaten Majalengka.
Dilasir dari Tribunnews, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin mengatakan, Taryadi masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu walau sudah ditetapkan sebagai tersangka
Hak-haknya pun sebagai wakil rakyat tetap akan diberikan sampai Taryadi dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan sampai dengan putusan pengadilan inkrah," ujar Syaefudin, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Indramayu Tersangka Bentrok di Lahan Tebu yang Tewaskan 2 Warga Majalengka
Syaefudin mengatakan, pihaknya harus menghargai proses hukum yang dilaksanakan polisi.
"Namun, kami juga menghargai proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
FKamis Diminta Tanggung Jawab
Sementara itu, Senin (11/10/2021), para petani penggarap desa penyangga lahan HGU PG Rajawali II melakukan deklarasi di Balai Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.