MAKASSSAR, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar berinisial N dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan perzinaaan, Senin (11/10/2021).
Muhammad Maulana, kuasa hukum N, menyebut pihaknya meragukan sebagian besar alat bukti yang berupa percakapan Whatsapp.
Maulana yang juga merupakan humas Bawaslu Kota Makassar mengungkapkan N sudah sejak beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Bahkan menurutnya, N sudah mundur sejak pertengahan Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Perzinaan yang Libatkan Mantan Ketua Bawaslu Makassar
“Secara defakto di pertengahan bulan agustus 2021,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Namun, lanjut Maulana, secara resmi pengunduran diri N ditandatangani pada awal Oktober lalu, tepatnya 1 Oktober 2021.
“Namun sikap resmi di tandatangani dan diajukan di tanggal 1 oktober 2021,” tegasnya.
N mundur dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu karena ingin berkonsentrasi pada aktivitas lain, yang dianggapnya akan mengganggu aktivitasnya sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
“Beliau tengah berkonsentrasi dengan aktifitas lain yang di pandang secara personal akan saling mengganggu dengan karirnya di Bawaslu,” lanjut Maulana.
Kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh N berkaitan dengan profesinya sebagai pengacara.
“Ada beberapa project yang bersinggungan dengan profesi beliau.”
Baca Juga: Pesinetron Rio Reifan Gugat Mantan Istri ke Polda Metro Jaya dengan Tuntutan Perzinaan
Maulana juga menjelaskan, pihaknya tidak akan mengumumkan pengunduran diri N selaku Ketua Bawaslu Makassar jika polemik yang menggiring nama Bawaslu tidak pernah ada.
“Kami tidak akan mengkonfirmasi atau mengumumkan pengunduran diri kami jika sebelumnya polemik yang menggiring nama Bawaslu ini tidak pernah ada.”
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan perzinaan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Makassar, AKP Rivai, menjelaskan, ASN tersebut berinisial A. Dia dilaporkan oleh suaminya yang berinisial S. Sementara terlapor lain berinisial N.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.