MAKASSAR, KOMPAS.TV – Kuasa hukum terlapor kasus dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Ketua Bawaslu Kota Makassar berinisial N, meragukan kebenaran alat bukti yang disampaikan pelapor S.
Muhammad Maulana selaku kuasa hukum N, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial N tidak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Hal itu disampaikannya terkait beredarnya informasi tentang laporan S yang ditujukan pada kliennya.
“Pertama, bahwa perlu kami menginformasikan bahwa sdr N tidak lagi menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar,” tulis Maulana, Senin (11/10/2021) malam.
Menurut Maulana, N telah mengundurkan diri dari jabatannya jauh sebelum kasus tersebut bergulir dan dilaporkan.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD di Maluku Tersangka Perzinahan, Celana Dalam Selingkuhan pun jadi Barang Bukti
“Sdr N telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan terhadap sdr N bergulir.”
Oleh sebab itu, dia berharap agar N tidak diasosiasikan dalam jabatan dan keanggotaannya terdahulu.
“Hal itu demi menjaga dan menghormati nama besar Bawaslu,” jelas Maulana yang juga menjabat sebagai Humas Bawaslu Kota Makassar ini.
Hal itu, lanjut dia, juga guna memastikan tidak terdapat sarana mendiskreditkan N dan Bawaslu secara kelembagaan
Mengenai pemeriksaan terhadap N yang berlangsung hari ini, Maulana menyebut bahwa alat bukti dalam pemeriksaan tersebut diragukan kebenarannya.
Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP: Unggas Berkeliaran, Gelandangan di Jalan Hingga Perzinahan
“Dalam pemeriksaan tersebut barulah kami mengonfirmasi fakta bahwa bukti yang dijadikan sebagai materi laporan sdra S terhadap sdr N adalah bukti percakapan Whatsapp, yang keseluruhan bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan tadi sebagian besar kami ragukan kebenarannya.”
Maulana juga mengatakan bahwa terkait fakta tersebut, pihaknya akan merespons dengan serius.
Sebelumnya diberitakan Kompas.TV, penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan perzinaan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Makassar AKP Rivai menjelaskan, ASN tersebut berinisial A.
Dia dilaporkan oleh suaminya yang berinisial S. Sementara terlapor lain berinisial N.
Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Perzinaan yang Libatkan Mantan Ketua Bawaslu Makassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.