SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan berencana kepada seorang bayi, yang jasadnya dibuang di Selokan Kampung Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Pelaku adalah pasangan sejoli yang masih dibawah umur, mereka mengakhiri nyawa bayi tersebut saat masih dalam kandungan berusia 8 bulan. Pelaku sengaja meminum sebuah obat sehingga merasakan mulas dan melahirkan disuatu tempat. Setelah itu mereka membuang bayi dan plasentanya di sebuah sungai.
Dalam hitungan jam setelah jasad bayi ditemukan warga, polisipun berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya. Tersangka berinisial I, yaitu ibu kandung bayi yang baru lulus SMA, dan pelaku kedua berinisial A merupakan ayah dari bayi tersebut. Kedua pelaku kini terancam hukuman 20 tahun penjara, atas dasar Undang Undang Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.