MANADO, KOMPAS.TV- Polisi menangkap satu pelaku perempuan yang berprofesi sebagai oknum bidan liar, yang diketahui telah menjual tiga bayi selama kurun waktu 1 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menangkap satu pelaku perempuan berinisial FM alias Cici seorang warga Manado, yang diketahui sering membantu proses persalinan warga secara illegal. FM diduga sudah memperdagangkan sebanyak 3 bayi dalam kurun waktu satu tahun.
Perdagangan bayi yang dilakukan pelaku terungkap pada 26 Agustus 2021 lalu, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa rumah kos tersangka di Wanea Manado, telah terjadi perdagangan bayi. Polisi pun berhasil menangkap pelaku FM di rumah kos tersebut.
Dalam pelaksanaan jumpa pers Kamis sore, modus operandi tersebut terungkap, pelaku sering melakukan praktek kebidanan liar, karena salah satu korban tidak mampu membayar biaya persalinan, bayi tersebut dijual tersangka pada orang lain, seharga dua juta rupiah dan kemudian dibagi setengah pada korban. Hal ini pun sudah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.
Polisi menyita barang bukti, berupa gunting pusar, gunting penahan plasenta, kapas, alcohol, akte kelahiran, serta bukti transaksi pengiriman uang pembeli bayi pada pelaku.
Pelaku melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU no 211 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, dengan ncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
#kompastvmanado #diteskrimum #perdaganganbayi
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.