MAKASSAR, KOMPAS.TV - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa mendesak polisi membuka kembali kasus kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut Azis, polisi memiliki kewenangan untuk membuka kembali kasusnya. Apalagi, sejak Januari 2020, LBH telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Mabes Polri Audit Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Luwu Timur
Selain itu, LBH Makassar meminta Mabes Polri untuk membentuk tim untuk menangani kasus ini. Sebab, LBH Makassar menilai Polres Luwu Timur yang menangani kasus tidak bekerja dengan baik.
Alasannya mengapa LBH Makassar tidak mempercayai Polres Luwu Timur, karena mereka terbukti tidak mampu menjaga identitas para korban lantaran secara terang-terangan mengunjungi kediaman ibu korban.
Hal inilah yang membuat Polres Luwu Timur dinilai tidak profesional dalam menangani kasus perkara anak.
Baca Juga: Istana Sebut Presiden Perhatikan dan Awasi Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Sebelumnya, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora berkunjung ke kediaman R, ibu yang melaporkan adanya pemerkosaan terhadap 3 orang anaknya yang diduga dilakukan S, mantan suaminya.
AKBP Silvester berkunjung ke kediaman R pada Jumat (8/10) kemarin sekira pukul 15.00 Wita. Silvester didampingi Wakapolres Luwu Timur Kompol Muh Rifai dan kepala desa (kades) setempat.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.