KOMPAS.TV - Inspektur Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara Brigjen Junior Tumilaar, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu merupakan buntut dari surat terbuka yang dikirimnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat terbuka yang ditulis brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado berlanjut ke pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal
Oleh Puspom AD Brigjen Junior dimintai klarifikasi sejak 22 hingga 24 September lalu Puspom AD juga memeriksa sejumlah saksi lain.
Usai mendengar klarifikasi dari Brigjen Junior Tumilaar, Puspom AD menyatakan jenderal bintang satu itu bersalah.
Dari twitter resmi TNI Angkatan Darat @tni_ad perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer.
Brigjen Junior pun dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam 13 Merdeka Sulawesi Utara dan dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam program Kompas Petang Brigjen Junior Tumilaar mengaku, tidak menyesal dan sudah memperhitungkan risiko akibat nekat menyurati Kapolri.
Sebelumnya, surat Irdam XIII Merdeka Brigjen Junior Tumilar kepada Kapolri yang meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado viral di media sosial.
Brigjen TNI Tumilar mengatakan dalam kasus ini, Babinsa mendampingi seorang warga yang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu Brigjen Junior menyatakan, persoalan ini tidak terkait institusi melainkan pertahanan negara yang dilaksanakan Babinsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.