GORONTALO, KOMPAS.TV - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berencana melaporkan ke polisi anggota DPRD Boalemo Resvin Pakaya yang mengamuk di Bandara Djalaludin.
Laporan akan dilayangkan jika perbuatan Resvin yang menyebut nama Gubernur Gorontalo saat mengamuk masuk dalam unsur tindak pidana. Rusli menyebut, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
Baca Juga: Risma Marahi Pendamping PKH di Gorontalo, PDIP: Respon Situasional secara Spontan
Rusli juga menyayangkan penolakan tes antigen di bandara dilakukan oleh seorang pejabat, sebab mareka seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.
“Jadi dengan antigen itu meyakinkan dia masuk ke keluarganya juga aman. Justru itu yang saya sesalkan, dan sekarang sudah diproses oleh pihak kepolisian dan saya juga lagi kaji apakah kalimat-kalimat yang bersangkutan itu memenuhi unsur untuk dilaporkan di pihak berwajib,” terang Rusli Habibie.
Ini adalah momen saat anggota DPRD Kabupaten Boalemo Resvin Pakaya mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Anggota DPRD menolak tes antigen karena sudah mengantongi surat negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
Satgas Covid-19 pun menjelaskan, menurut Surat Edaran Gubernur Gorontalo penumpang yang tiba di Gorontalo tetap wajib tes antigen meskipun hasil PCR 2x24 jam itu masih aktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.