JEMBER, KOMPAS.TV - Penadah barang curian tablet komputer milik SMKN 5 Jember Jawa Timur dibekuk oleh kepolisian setempat. Pelaku penadah mengklaim tidak mengetahui jika 90 tablet komputer yang dijual adalah hasil curian.
Pelaku penadah adalah Andrinata Wijaya. Ia merupakan pemilik toko telepon genggam di Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember. Ia harus berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membeli 90 tablet komputer curian bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk SMKN 5 Jember.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Penadah Curanmor, 20 Motor Diamankan
Namun belakangan tablet komputer itu dicuri oleh Bagus Bayu Harahap, yang merupakan pegawai honorer di SMKN 5 Jember.
Menurut Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono, pembelian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. 1 tablet komputer dibeli dengan harga 300 ribu hingga satu juta rupiah dan total keseluruhan ada 90 unit tablet.
Namun dalam ungkap kasus ini, polisi hanya menyita 23 unit tablet komputer, sedangkan sisanya sudah terjual masyarakat umum.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor Ditembak dan 2 Penadah Dibekuk
Andrinata Wijaya mengaku tertarik membeli tablet komputer tersebut karena harganya murah. Ia juga mengklaim tidak mengetahui jika tablet komputer itu adalah curian.
Akibat perbuatannya, Andrinata Wijaya akan dijerat pasal penadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
#penadah #pencuri #tabletkomputer #smkn5jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.