KARAWANG, KOMPAS.TV - Pria berinisial SP alias Acong diringkus Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat lantaran menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelaku telah ditangkap di wilayah Rengasdengklok beberapa hari lalu dan ditahan di Mapolres Karawang.
"Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu, dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang," kata AKP Oliestha, Jumat (8/10/2021), dikutip dari ANTARA.
Ia menuturkan pelaku mencabuli anaknya sebanyak dua kali di sebuah rumah kontrakan.
Dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban yang berinisial K akan dibunuh jika menolak disetubuhi.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Motifnya Syarat Belajar Ilmu Kebal
"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," kata Kasatreskrim.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.