SERANG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, bernama Habibullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Habibullah terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga korupsi dana desa tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp493 juta.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG, dari Indikasi Ahok hingga Jatuh ke Tangan KPK
"Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan pada Rabu (6/10/2021).
Joni menuturkan, mantan kades tersebut akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota," ucap Joni.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Total Rp468,9 Triliun Dana Desa Sejak 2015
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha.
Andra mengungkapkan, modus pelaku melakukan korupsi dana desa yakni dengan membuat beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya.
Contohnya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.