KUDUS, KOMPAS.TV - Seorang warga Kudus, Jawa Tengah bernama Moch Imam Rofi'i menjadi korban pembobolan rekening. Uangnya sebesar Rp5,8 miliar raib dari rekening Bank Mandiri.
Imam pun menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Kudus untuk mempertanggungjawabkan dana yang tersimpan di bank milik pemerintah tersebut
Gugatan tersebut terdaftar melalui kuasa hukumnya Mustafak Kasto. Musafak mengajukan ke Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Buronan Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap Kejagung di Tangsel
Mustafak Kasto menuturkan, kliennya mulai mengalami masalah saat hendak melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu.
Ia menjelaskan, ketika itu korban gagal melakukan penarikan dana. Sebabnya, pihak bank memblokir kartu ATM miliknya.
Setelah itu, Imam kemudian mengurus penggantian kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.
Ketika telah menerima kartu ATM baru, korban lalu melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta melalui mesin ATM. Namun, korban malah mendapati sebagian besar uangnya hilang begitu saja.
"Korban kaget karena saldo yang tersisa setelah melakukan penarikan tersebut hanya Rp128 juta," kata Mustafak, dilansir dari ANTARA.
Menurut Mustafak, kliennya sebenarnya memiliki saldo tersimpan di dalam rekening mencapai Rp5,9 miliar.
Karena uang miliaran rupiah miliknya hilang dalam rekening tersebut, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jadi Tersangka Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu
Ketika itu, korban mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.
Rincian empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut adalah dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar.
Lalu, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
Pihak bank juga membeberkan bahwa berdasarkan data dan identitas diri yang tercatat, pelaku pemindahbukuan uang ternyata bukan korban.
"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," beber Mustafak.
Karena mendapat penjelasan seperti itu, Moch Imam Rofi'i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp4,8 miliar.
Menurut Mustafak, kejadian pembobolan rekening bank itu melanggar prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan.
Baca Juga: Hati-Hati! Pencuri Informasi Kartu ATM Bisa Kuras Rekening, Ini Tips Hindari Terjebak Card Skimming
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.