Karena uang miliaran rupiah miliknya hilang dalam rekening tersebut, korban kemudian meminta penjelasan dari pihak bank.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jadi Tersangka Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu
Ketika itu, korban mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa ada empat transaksi pemindahbukuan dari rekening kliennya itu.
Rincian empat transaksi yang dilakukan di Bank Mandiri cabang tersebut adalah dua kali pemindahbukuan sebesar Rp2 miliar.
Lalu, satu pemindahbukuan sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
Pihak bank juga membeberkan bahwa berdasarkan data dan identitas diri yang tercatat, pelaku pemindahbukuan uang ternyata bukan korban.
"Foto, nama, tanda tangan berbeda dengan KTP dan buku tabungan juga berbeda," beber Mustafak.
Karena mendapat penjelasan seperti itu, Moch Imam Rofi'i meminta Bank Mandiri mengembalikan dana yang tersimpan di dalam rekeningnya yang berjumlah Rp4,8 miliar.
Menurut Mustafak, kejadian pembobolan rekening bank itu melanggar prinsip kepercayaan, kehati-hatian, serta kerahasiaan.
Baca Juga: Hati-Hati! Pencuri Informasi Kartu ATM Bisa Kuras Rekening, Ini Tips Hindari Terjebak Card Skimming
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.