MAJALENGKA, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat.
Diketahui, bentrokan mengakibatkan dua warga tewas.
Baca Juga: Bentrok Berdarah Tewaskan 2 Petani di Lahan Tebu Indramayu, Polisi Amankan 20 Orang
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M. Lukman Syarif mengatakan ketujuh tersangka merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan.
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," kata Lukman saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Lukman menyebutkan, satu dari ketujuh orang yang ditetapkan tersangka merupakan Ketua Forum, Taryadi (43).
Taryadi juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Petani Majalengka Diserang, 2 Tewas
Adapun tersangka lainnya berinisial ERYT (43) dan DRYN (46) yang merupakan pengurus F-Kamis, serta SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi antara dua kelompok di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Baca Juga: Premium di Makassar Hanya Dijual ke Nelayan, Petani, dan Pengusaha Kecil
Camat Jatitujuh Ikin Asikin mengatakan dua kelompok tani yang bentrok berasal dari kelompok kemitraan PG Jatitujuh dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Menurut Ikin, konflik antara kedua kubu sudah berlangsung lama. Penyebabnya, perselisihan lahan.
"Itu konflik yang sudah berlangsung lama. Perselisihan lahan menjadi faktor kelompok tani tersebut konflik," ucap Asikin.
Baca Juga: Tampil Buruk Lagi, Pelatih Persebaya Keluhkan Jadwal Liga yang Bentrokan dengan Timnas
Sumber : Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.