MANADO, KOMPAS.TV- Badan Narkotika Nasional kota Manado bekerja sama dengan BNNP Sulut mengungkap kasus perederan narkotika tembakau gorilla. Petugas pun menetapkan dua tersangka dari kasus ini.
Kepala BNN kota Manado AKBP Reino f. BANGKANG mengatakan penangkapan dilakukan di Kelurahan Sindulang, kota Manado terhadap pelaku ZK.
Dari keterangan ZK, tembakau gorila ini dipesan oleh FS yang sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Manado atas kasus curanmor. Reino bangkang menuturkan, kedua tersangka pun telah mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti berat bersih tembakau gorila tersebut sekitar 4,7 gram, 1 bungkusan paket kiriman dan dua telepon genggam.
Penangkapan serta pengungkapan satu paket narkotika golongan 1 ini berkat kerjasama bnnp sulut / kanwil bea cukai sulawesi bagian utara//
Diketahui untuk kasus ini, pelaku melakukan pemesanan tembakau gorila lewat media sosial instagram yang mempunyai kode kode kusus.
Dari perbuatan tersebut ke dua pelaku telah melanggar pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat satu Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda 8 miliar rupiah.
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.