Kompas TV regional peristiwa

Yogyakarta Buka Permohonan Daring Pemanfaatan Tanah Negara hingga Tanah Kasultanan

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 18:48 WIB
yogyakarta-buka-permohonan-daring-pemanfaatan-tanah-negara-hingga-tanah-kasultanan
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan permohonan terkait pertanahan secara daring. (Sumber: Seno/Google Photo)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka layanan permohonan terkait pertanahan secara daring.

Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo pelayanan secara daring dibuka demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tengah perkembangan teknologi yanh pesat.

“Karena perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sangat pesat, maka kami memanfaatkannya dengan membuka akses pelayanan secara daring untuk beberapa jenis layanan,” kata Wahyu Handoyo di Yogyakarta, Selasa (5/10/2021).

Ada dua jenis layanan pertanahan yang sudah bisa diakses secara daring, yaitu pengajuan permohonan rekomendasi pemanfaatan tanah negara serta rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

Baca Juga: Batik Motif Corona, Bentuk Semangat Pekalongan untuk Pengrajin Batik Tanah Air

Sedangkan untuk pengajuan permohonan layanan tata ruang, yakni terkait izin perubahan penggunaan tanah, rekomendasi kesesuaian tata ruang, dan informasi kesesuaian tata ruang masyarakat cukup kirim pesan via WhatsApp.

Menurut Wahyu, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan cukup dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp 089525898500 atau mengakses tautan https://linktr.ee/dinpertarujogja. Adapun permohonan yang telah masuk akan diproses pada jam kerja.

Wahyu berharap, akses layanan daring tersebut akan mempersingkat waktu dan dapat meningkatkan efisiensi operasional pelayanan. Terutama bagi warga yang sedang berada di luar kota.

“Mungkin saja warga yang akan mengakses layanan pertanahan dan tata ruang ini sedang berada di luar kota. Maka, dengan layanan secara daring, mereka tetap bisa terhubung dengan kami untuk mendapat layanan yang dibutuhkan. Ada efisiensi waktu dan jarak,” katanya.

Ia menyebut akses layanan secara daring yang saat ini ditawarkan kepada masyarakat sejak akhir September 2021 masih membutuhkan banyak penyempurnaan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dengan lebih mudah.

“Pelayanan secara daring akan terus ditingkatkan dengan perbaikan sistem, media, dan dukungan sarana prasarana sesuai perkembangan,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat beralih ke layanan daring tersebut. “Tentunya masih masa transisi, tetapi kami berharap seluruh pengajuan permohonan layanan bisa dilakukan secara daring".

Surat rekomendasi maupun izin yang menjadi produk layanan akan diberikan dalam bentuk dokumen digital sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengambil surat rekomendasi atau izin.

Baca Juga: Dukung Pemberantasan Mafia Tanah, Ganjar: Dulu Kantor yang Paling "Gelap" adalah Pertanahan




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x