MEDAN, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum melunasi utang sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Total klaim insentif yang mencapai Rp 24 miliar, sementara Kemenkes telah membayarkan Rp 8 miliar.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Insentif tenaga kesehatan ini merupakan tagihan untuk tahun 2020, di mana insentif tersebut, telah terlebih dahulu dibayarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada para tenaga kesehatan melalui APBD.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, menyatakan klaim insentif tenaga kesehatan ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang bertugas di dua rumah sakit rujukan Covid-19 yakni Rumah Sakit Martha Friska dan Rumah Sakit GL Tobing.
Aris Yudhariansyah meski masih ada sisa klaim yang belum dibayarkan, tidak mempengaruhi pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan. Saat ini seluruh tenaga kesehatan di Sumatera Utara telah menerima insentif. (**)
#intensifnakes #pemprovsumut #kemenkes #tenagakesehatan# kompastv #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.