SEMARANG, KOMPAS.TV - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati wilayah larangan di Jalan Simongan Raya dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Kepala Satpol PP Kota Semarang sempat adu mulut dengan seorang PKL, yang berteriak memerintah petugas Satpol PP untuk membongkar semua lapak.
Adu mulut terjadi antara kepala Satpol PP dan salah seorang PKL saat petugas Satpol PP melakukan penertiban di daerah aliran Sungai Banjir Kanal Barat Kota Semarang. Salah seorang PKL berteriak memeirntahkan petugas Satpol PP agar membongkar semua lapak. Ia tidak terima jika hanya lapaknya saja yang dibongkar.
Petugas Satpol PP Kota Semarang juga menertibkan lapak PKL yang berjualan di luar seputaran Pasar BK, di Jalan Simongan. Penertiban dilakukan dengan mengambil meja kursi dan tenda serta lapak pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut.
Selain melanggar Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2018 tentang ketertiban PKL, keberadaan PKL di bahu jalan dinilai mengganggu lalu lintas. Satpol PP hanya mentolelir PKL yang berjualan di dalam pasar, karena sesuai dengan aturan.
"Banjir Kanal Barat ini sudah sejak lama dilarang, tapi kita biarkan, semakin banyak, jadi aduan masyarakat suruh kami nertibkan. Karena kemarin habis nertibkan dari Simongan, ini sekarang PKL. Terima kasih malah tadi di depan Pasar Simongan ada 10 PKL yang ditertibkan, sini hampir 50 tapi bocor nggak ada masalah. Tapi saya pastikan mulai hari ini sampai seterusnya disini tidak boleh berjualan, apabila jualan akan langsung kami ambil. Ini kita bongkari, semua tertib," kata Fajar Purwoto, Kasatpol PP Kota Semarang.
Penertiban dilakukan karena aduan dari masyarakat yang mengeluh di pinggiran Sungai Banjir Kanal Barat, keberadaan pedagang mengganggu arus lalu lintas.
#kotasemarang #satpolpp #pedagangkakilima
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.