KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang mahasiswa di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjual sertifikat vaksin palsu.
Pelaku menawarkan jasanya melalui pesan berantai whatsapp.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Oknum Sertifikat Vaksin Ilegal
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, sebelumnya pelaku sempat mengikuti program kuliah kerja nyata dan diperbantukan menjadi petugas vaksin di Kecamatan Klari, Karawang.
Selain itu, pelaku juga mengaku ia baru menjual 2 sertifikat vaksin palsu ke warga.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar rupiah.
Sementara itu, petugas Aviation Security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua calo tiket yang menjual surat hasil tes antigen dan PCR palsu.
Kedua pelaku ini merupakan sopir taksi yang juga agen tiket di salah satu maskapai penerbangan.
Pelaku ditangkap petugas saat melakukan transaksi dengan calon penumpang.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, kedua pelaku dibebaskan oleh petugas kepolisian lantaran tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.