MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM lakukan kunjungan kerja di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kamis, 30/09/2021
Tim dipimpin oleh Aidir Amin Daud dengan anggota Widi Nugroho dan Abdul Hakim, serta pejabat pelaksana yang menyertai.
Aidir Amin Daud mengatakan, Komisi Banding Merek sebagai badan khusus independent memiliki tugas dan fungsi menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan merek, memberikan rekomendasi terhadap penghapusan Merek terdaftar atas Prakarsa Menteri, Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dan Menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian dan penilaian terhadap permohonan banding” Ungkap Aidir
Aidir yang pernah menjabat di beberapa Unit Eselon I ini berharap, dengan acara ini , bisa mendorong pemohon merek yang ditolak, mengetahui apa opsi yang dapat dilakukan agar bandingnya dikabulkan, atau permohonannya kedepan tidak ditolak, serta mengetahui rentang waktu yang dimiliki untuk mengajukan banding.
Widi Nugroho, Anggota Komisi yang juga turut hadir mengapresiasi kinerja Kanwil Sulsel, Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), di Kanwil Sulsel, karena Tingkat pendaftaran merek yang tinggi atau meningkat, cara menangani pemohon merek yang baik, serta adanya sistem jemput bola.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto dalam paparannya mengatakan berkas permohonan pendaftaran merek di Sulsel dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, Tahun 2019 : 676 pemohon, 2020 : 779 pemohon, dan 2021 sampai dengan september 757 pemohon. Adapun capaian PNBP Merek tahun 2021 sebesar Rp. 1.360.400.000,-.
Kakanwil Harun menjelaskan faktor penunjang tingginya PNBP merek meski di tengah pandemi karena Layanan on line yang memudahkan masyarakat, dan Sosialisasi tentang merek yang massif, juga karena adanya MoU antara Kanwil kemenkumham Sulsel terkait kekayaan Intelektual dengan 11 Pemerintah Daerah, 10 Perguruan Tinggi, dan 4 instansi terkait.
Selain itu karena adanya inovasi SI AKIK (Sistem Informasi Akses, Kekayaan Intelektual Komunal), LASER DOOR (Layanan Sertifikat Door to Door), LaKIDigi (Layanan Kekayaan Intelektual Digital) LaKISeLam (Layanan Kekayaan Intelektual Sebelum Terlambat).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anggoro Dasananto menambahkan Data merek yang ditolak pada Kanwil Sulsel Tahun 2019 sebanyak 39 , di tahun 2020 sebanyak 14 permohonan. Terkait banding merek, Anggoro mengusulkan agar ada perbedaan biaya PNBP untuk pemohon banding yang berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), biaya PNBP banding merek yang hanya 1 harga sebesar 3 juta rupiah dianggap cukup memberatkan UKM. Selain itu saat ini belum adanya konsultan Merek yang terdaftar di Sulsel
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi keImigrasian Dodi Karnida, Kabid Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, Kasubid Pelayanan KI Feni Feliana, dan para pelaksanan pelayanan KI Kanwil Sulsel.
#Sengketamerek
#merekdagang
#kanwilkumhamsulsel
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.