MINUT, KOMPAS.TV- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Minahasa Utara mengamankan dua orang pria tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu, pada Kamis 18 september 2021 lalu di desa Kauditan Minahasa Utara.
Dua tersangka ini, diamankan di sebuah dealer motor di Desa Kauditan, Minahasa Utara, dengan satu paket shabu-shabu jenis narkoba golongan satu seberat 0,7 kg.
Tersangka lelaki V.R.T., diketahui membeli paket shabu tersebut kepada tersangka lelaki E.K. Dengan harga 900 Ribu Rupiah, dan selanjutnya uang tersebut ditransfer E.K. Kepada seseorang yang diduga merupakan narapidana dalam lapas. Selanjutnya narapidana tersebut mengirimkan lokasi pengambilan paket shabu-shabu melalui share loc whatsapp. Tersangka E.K. Kemudian mengambil paket shabu tersebut, lalu menyerahkan kepada tersangka VRT langsung dirumahnya. Transaksi pembelian paket kecil shabu tersebut sudah terjadi sebanyak empatkali, dengan cara yang sama.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tersebut akan berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba ini, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sampai saat ini kedua tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu tersebut masih dalam penahanan di Rutan Polres Minahasa Utara dan masih akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.
#kompastvmanado #satresnarkoba #polresminut
Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Minahasa Utara
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.