KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hari ini (28/09) akan mengumumkan hasil gelar perkara dari peristiwa kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Selain merampungkan gelar perkara, polisi juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini.
Rencana pengumuman tersangka baru dan hasil gelar perkara ini disampaikan Oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ini merupakan tersangka keempat yang ditetapkan polisi.
Kebakaran yang terjadi di lapas klas satu tangerang delapan september lalu menyebabkan empat puluh sembilan napi tewas.
Sementara 72 orang napi lain mengalami luka ringan.
Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Dua Ahli Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Sebelumnya, hasil gelar perkara pada Senin (20/9/2021) lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas yang berjaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Senin (20/9/2021) lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.