MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah turun ke PPKM level dua pemerintah kota Makassar memberikan kesempatan bagi tempat hiburan malam untuk kembali beroperasi. Kebijakan ini pun membuat para pekerja tempat hiburan malam dapat bernafas legah setelah tak bekerja selama beberapa bulan.
Akibat penerapan PPKM level empat selama beberapa bulan membuat sejumlah sektor usaha di kota Makassar harus berhenti beroperasi demi mencegah penyebaran Covid-19. Namun kini kini sejumlah tempat usaha dapat beroperasi kembali setelah kota Makassar berada di PPKM level dua. Di bukanya tempat usaha hiburan malam memberikan pekerjaan bagi ratusan karyawan yang sebelumnya mengangur dan tidak punya penghasilan. Para pekerja tempat hiburan malam pun senang karena kota Makassar bisa keluar dar zona merah yang berdampak dibukanya kembali tempat hiburan malam.
Sejumlah pekerja tempat hiburan malam seperti bartender pelayan juru masak hingga cleaning service yang selama pandemi Covid 19 kehilangan pekerjaan kini dapat bekerja kembali. Pemerintah kota Makassar memberikan kelonggaran jam operasional yakni yang sebelumnya hanya sampai jam 6 sore kini hingga jam 9 malam dengan catatan jumlah tamu hanya dua puluh lima persen dari kapasitas. Dan seluruh pekerja sudah di vaksin. Selin itu pengunjung yang datang juga harus telah divaksin.
Menurut pengelola tempat hiburan malam dengan diberikan kesempatan beroperasi kembali sejumlah pekerja yang masih di rumahkan akan dipanggil kembali dan membantu mereka mendapatkan penghasilan kembali di tengah pandemi seperti ini.
#THM
#ppkm
#covid19
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.