BOGOR, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap plat nomor kendaraan kembali diberlakukan di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat.
Aturan ini diberlakukan guna mencegah kepadatan lalu lintas kawasan puncak di akhir pekan.
Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat sejak Jumat (24/9/2021) hingga Minggu (26/9/2021) besok.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Hanya kendaraan dengan plat nomor sesuai tanggal yang diperbolehkan melintas.
Sementara kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik.
Baca Juga: Bali Terapkan Ganjil Genap, Mau ke Pantai Pakai Kendaraan Bermotor Harus Sesuai Tanggal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.