MEDAN, KOMPAS.TV - Komplotan pencuri dengan modus pura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas ditangkap. Seorang pelaku terpaksa ditembak saat ditangkap.
Pelaku Jefri Tampubolon dan Martamba Sinambela ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor di seputaran persimpangan terminal Amplas Kota Medan.
Pelaku Jefri yang berperan sebagai eksekutor biasanya menunggu korban di lokasi kejadian yang di kenal rawan akan kecelakaan lalu lintas.
Pelaku biasanya berpura-pura menolong korban, saat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Dari informasi pihak kepolisian, pelaku yang berperan sebagai eksekutor, sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Ketika ditangkap pelaku juga berupaya melarikan diri sehingga memaksa polisi untuk menembaknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama 5 tahun karena dijerat dengan pasal 362 KUHP.
#curanmor #kecelakaan #polsekpatumbak #poldasumut #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.