KUPANG, KOMPAS.TV - Sembako ilegal yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda NTT yakni beras dan mentega dari beberapa toko swalayan di kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Para pelaku usaha diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan, karena sembako yang diamankan tidak memiliki label resmi. Selain itu, polisi juga menemukan adanya upaya dari oknum pengusaha yang mengoplos beras.
Hingga saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beras oplosan dan mentega serta sejumlah karung beras oplosan dan alat jahit karung.
Sejuah ini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Pihak kepolisian berharap para pengusaha tidak memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi.
#sembako #sembakoilegal #poldantt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.