LUMAJANG, KOMPAS.TV - Setelah menjalani masa tahanan di lapas Kabupaten Lumajang Jawa Timur narapidana teroris bom gereja oikumene Samarinda Kalimantan Timur bebas. Pembebasan napiter itu mendapatkan pengawalan ketat polisi.
Begitu keluar dari dalam lapas kelas II B Lumajang, napi teroris Ahmad Dani Bin Ibrahim alias Dani alias Inghimas Mujahidin langsung menyalami sejumlah petugas lapas. Ia bebas setelah menjalani masa pidana selama 6 tahun 8 bulan di tahanan Mako Brimob dan lapas kelas II B Lumajang.
Baca Juga: Termasuk Ali Kalora, Tujuh Teroris Poso Tewas di Tangan Koopgabsus Tricakti TNI sejak Awal 2021
Kalapas Kelas II B Lumajang, Agus Wibowo menyebutkan bahwa upaya deradikalisasi terhadap Ahmad Dhani bukanlah hal yang mudah. Petugas lapas harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyuluh agama dari Kantor Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepolisian dan TNI.
Bahkan saat sidak petugas gabungan dari BNN dan Kepolisian, ditemukan buku radikal di kamarnya. Namun baru pada bulan Juni tahun ini, ia telah berikrar kembali kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Respon Kementerian BUMN Soal Oknum Karyawan Kimia Farma Terlibat Terorisme
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, proses pemulangan mantan napiter itu melibatkan petugas BNPT dan petugas keamanan setempat.
#NarapidanaTerorisBebas #DeradikalisasiMantanNapiter #BomGerejaOikumene
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.