MANADO, KOMPAS.TV- Citraland Manado membantah telah melakukan perampasan tanah milik rakyat. Pengembang perumahan elit mengklaim bahwa selama ini pihaknya selalu mengikuti prosedur hukum dalam proses pengadaan lahan.
Rekaman video ini memperlihatkan saat terjadinya pembongkaran pagar tembok di sebuah lahan sengketa di Kelurahan Winangun Satu pada Februari lalu, yang berujung penangkapan seorang warga lanjut usia berinisial A-T oleh pihak Kepolisian.
A-T dilaporkan Citraland karena dianggap melakukan perusakan pagar tembok di lahan yang diklaim milik pengembang perumahan elit itu.
Di lain pihak, A-T menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena pagar tembok berdiri di atas tanah waris miliknya.
Persoalan ini kemudian menjadi polemik setelah viral di media sosial. Bahkan seorang Jenderal TNI di Kodam 13 Merdeka, belum lama ini membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri sebagai bentuk keprihatinan.
Menyikapi surat terbuka ini, pihak Citraland melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan terkait berbagai tudingan miring.
Citraland menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perampasan lahan, karena proses pengadaan lahan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum berlaku.
Diketahui, Irdam 13 Merdeka - Brigjen TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri terkait kasus ini.
Dalam surat itu, Tumilaar menuding Citraland manado melakukan perampasan lahan milik rakyat kecil. Ia juga memprotes sikap Polisi yang melakukan pemanggilan terhadap seorang Babinsa TNI, terkait dengan pengusutan kasus ini.
#kompastvmanado #citraland #juniortumilaar
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.