YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 58 lembaga pro-demokrasi Yogyakarta dan Indonesia menilai ada ketidakadilan dalam penyelesaian kasus pelemparan bom molotov ke kantor LBH Yogyakarta.
Ketidakadilan penyelesaian kasus pelemparan bom molotov, menurut juru bicara ARDY, Himawan Kurniadi, dapat dilihat dari sejumlah kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di kantor partai penguasa.
“Masalahnya, penyelesaian kasus serupa berbeda dan tidak adil. Kami mencatat polisi berprestasi mengungkap kasus bom molotov ke kantor partai penguasa,” tulisnya dalam pernyataan sikap, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Minim Bukti, Polisi Masih Berupaya Ungkap Kasus Molotov LBH Yogyakarta
Menurutnya, hanya dalam hitungan kurang dari 1 bulan, polisi mampu menangkap pelaku. Dia mengirimkan tautan tentang konferensi pers Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tentang penangkapan tujuh pelaku pelemparan bom molotov di kantor PAC PDI-P Cileungsi.
Sementara, kasus serupa, yakni pelemparan bom molotov dan pelemparan batu lain, tidak pernah terungkap.
Dia mencontohkan, kasus serangan bom molotov ke kantor LBH Medan pada 19 Oktober 2019, yang hingga dua tahun ini belum terungkap.
Selanjutnya, pelemparan batu ke kantor lembaga publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Ombudsman RI Perwakilan DIY pada 9 Juli 2017, yang hingga empat tahun belum terusut tuntas.
“Kami mendesak polisi bersikap profesional karena serangan serupa tidak pernah terungkap,” lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov ke Rumah Seorang Pendeta
Himawan menambahkan, ARDY mendukung LBH Yogyakarta dan YLBHI melawan teror bom molotov yang terjadi pada Sabtu dini hari, 18 September 2021.
“Jaringan masyarakat sipil mendesak Kepolisian RI menuntaskan kasus tersebut sebagai indikator keseriusan proses hukum hingga tingkat pengadilan.”
ARDY berpendapat, serangan terhadap LBH Yogyakarta merupakan tindakan inkonstitusional dan teror ke semua pejuang prodemokrasi di Yogyakarta dan Indonesia, dan teror bom molotov menjadi modus serangan ke kantor lembaga prodemokrasi dan pengaduan publik.
Berikut pernyataan sikap ARDY:
1. Mengecam keras teror terhadap LBH Yogyakarta dan mendukung penuh kawan seperjuangan LBH Yogyakarta dan YLBHI untuk melawan teror. Polisi harus memproses hukum pelaku dan aktor intelektual hingga pengadilan.
2. Kemauan polisi mengungkap menjadi cermin polisi reformis dan profesional, bukan polisi yang partisan pada kekuasaan.
Kami mendesak Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dan Kepala Polda DIY Irjen Pol Asep Suhendar agar serius menuntaskan kasus ini.
Ketidakmauan polisi membongkar dan mengusut tuntas teror terhadap lembaga prodemokrasi bisa menjadi pola bagi pihak peneror yang anti-demokrasi terus mengulangi tindakan pengecutnya karena mereka paham polisi tak bakal mengungkap tuntas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.