SOLO, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri alkohol rumahan di Kecamatan Polokarto.
Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Setyawan menerangkan, para tersangka menggunakan mobil untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang itu.
"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," kata Setyawan, dilansir dari ANTARA, Sabtu (18/9/2021).
Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas kejadian tersebut, Setyawan meminta pemerintah daerah membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri alkohol rumahan.
Baca Juga: Air Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu dan Tekstil
Sebelumnya, salah satu instalasi pengolahan air milik PDAM Toya Wening Kota Surakarta menghentikan sementara kegiatan operasionalnya lantaran Sungai Bengawan Solo tercemar limbah alkohol atau ciu.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.