JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan manajer outlet kafe Holywings Kemang sebagai tersangka kasus kerumunan pada 4 September 2021 lalu.
Penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dari hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka JAS, ini adalah Manajer Outlet Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Manajer Holywings Kemang terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Baca Juga: Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, manajer outlet Holywings ini telah diberikan sanksi oleh Satpol PP sebanyai tiga kali karena tidak menerapkan aturan operasional usaha selama masa PPKM Level 3.
"Tidak memiliki scan QR barcode Pedulilindungi, yang kewajibannya disiapkan masing-masing kafe, mal, dan restoran. Harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk pastikan orang-orang yang masuk itu yang sudah divaksin," jelasnya.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Holywings Kemang hingga Polisi Tetapkan Manajer Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.