JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merilis Keputusan Gubernur (KepGub) No. 1096 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Pada Kepgub tersebut terdapat sejumlah kelonggaran pada perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta hingga 20 September 2021 mendatang.
Berikut sejumlah aturan pada KepGub tersebut:
1. Kegiatan konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
3. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Dine In hingga Bioskop Pada PPKM Level 3 di Jakarta
4. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
- Sarana Olahraga:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.