BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap dua kasus pembuat dan penjual sertifikat vaksin ilegal. Sertifikat ini dijual kepada orang yang ingin memiliki sertifikat meski belum menerima vaksin.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Kuliah
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Dua di antarnya ternyata merupakan mantan relawan vaksinasi. Pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui media sosial.
Modus operandinya adalah dengan memasukan data berupa NIK pemesan melalui laman Primarycare BPJS Kesehatan, sehingga bisa menerbitkan sertifikat vaksin. Pelaku menjual sertifikat vaksin ilegal dengan harga 100 hingga 300 ribu Rupiah.
Video editor: M. Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.