BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan barang bukti tindak pidana sebanyak 183 perkara, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkoba jenis Sabu seberat 961,98 gram dan pil ekstasi sebanyak 64,5 butir termasuk tiga paket Tembakau Gorila 0,25 gram, selasa (14/92021).
Baca Juga: Truk Tercebur Renggut Dua Korban Jiwa, Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka
kejaksaan juga memusnahkan 152 telepon genggam dengan menggunakan palu dan sejumlah barang bukti tindak pidana penganiayaan berupa 12 bilah senjata tajam dengan cara dipotong dengan gerinda.
Sementara sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Total taksiran harga barang bukti sebesar satu milyar tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus empat puluh satu lima ratus rupiah, dari bulan april sampai dengan september 2021,”ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Dyah Kusumaningtyas.
Baca Juga: Isu Oknum Anggota DPRD Banjar Minta Proyek di Pemerintahan Merebak
Barang Bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan Hakim yang sudah inkrah, dari perkara sejak bulan Juni hingga September 2021 dengan total nilai kisaran lebih dari 1.7 (Satu Koma Tujuh) Milyar Rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.