BENGKULU, KOMPAS.TV - Kedua pelaku perambah Hutan Lindung Bukit Daun Regional 5 Di Bengkulu Tengah, diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah dan polisi hutan, dalam operasi wanalaga.
Kedua pelaku diketahui sudah merambah hutan lindung selama 5 tahun untuk dijadikan perkebunan kopi.
Luas kawasan yang dirambah kedua pelaku mencapai 3 hektar, di dua lokasi berbeda di dalam kawasan hutan lindung.
Sebelumnya kedua pelaku sudah sering diingatkan untuk tidak membuka perkebunan kopi di kawasan hutan lindung, hingga akhirnya polisi melakukan proses hokum.
Dari operasi ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya batang tanaman kopi, buah kopi kering, alat perkebunan milik pelaku, serta dokumen kelompok tani.
Perbuatan kedua petani kopi yang merambah hutan lindung ini, melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, sebagai mana diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
#HutanLindung #PerambahHutan #PetaniKopi #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.