BOGOR, KOMPAS.TV - Petugas memperketat akses masuk warga yang akan menuju kawasan Puncak, di Bogor, Jawa Barat, dengan memperluas lokasi penyekatan menjadi 14 titik.
Penyekatan juga dibarengi dengan uji coba ganjil-genap kedua, yang dilakukan mulai Jumat kemarin, hingga Minggu 12 September.
Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal di hari itu, akan diminta putar balik oleh petugas.
Baca Juga: Pengemudi Nakal Gunakan Ambulans Kosong Terobos Ganjil-Genap Bogor
Sebelumnya, ada 8 titik penyekatan di kawasan Puncak Raya meliputi lima wilayah yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Cianjur.
Penambahan titik sekat dimaksudkan guna memperketat penjagaan bagi kendaraan roda dua yang melintas ke kawasan Puncak.
Sementara itu, di sela-sela penyekatan, Polres Bogor menghentikan sebuah ambulans dan menilang pengemudinya, yang diduga menggunakan sirene ambulans tidak pada fungsinya.
Berdasarkan keterangan polisi, surat-surat mobil masih berstatus sebagai kendaraan pribadi, dan bukan sebagai ambulans.
Maka, polisi menilang kendaraan karena melanggar aturan lalu lintas, seperti melanggar marka jalan, dan menggunakan lajur jalan yang salah.
Tak hanya itu, sirene ambulans pun dicabut dari bagian atas mobil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.